Mukomuko (Antara) - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terkendala Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Rekreasi dan Olahraga untuk menarik pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
"Dalam peraturan daerah (perda) itu, kita bisa memungut retribusi kalau ada fasilitas pemerintah. Sedangkan tidak ada fasilitas pemerintah yang dibangun di sana," kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko, Yanzuri Nawawi melalui Kabid Pariwisata Sapuan di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, sehingga sejumlah objek wisata yang ramai pengunjungnya seperti Pantai Pandan Wangi, Pantai Mamadu Cinto dan Pantai Batu Badoro dikelola oleh pihak swasta.
Karena, lanjutnya, pihak swasta bersedia untuk membangunan sejumlah fasilitas penunjang di objek wisata pantai tersebut.
Selain terkendala perda, katanya, sejumlah objek wisata pantai itu tidak masuk dalam perda tata ruang wilayah di daerah itu. Sehingga tidak ada masterplane untuk pembangunan fasilitas di sana.
Ia menyebutkan, objek wisata yang masuk dalam tata ruang wilayah itu, yakni Danau Nibung dan Danau Lebar, sehingga fasilitas dia dua objek wisata ini yang dibangun.
"Karena dua objek wisata ini yang sudah ada master planenya sehingga dua objek wisata ini yang menjadi fokus dibangun fasilitas pemerintah," ujarnya.
Sebelumnya, katanya, instansi itu sudah pernah mengusulkan pembangunan fasilitas di objek wisata yang tidak masuk dalam tata ruang wilayah. Namun usulan itu tidak terealisasi.
"Usulan kami itu, yakni di Pantai Batu Badoro dan Mamadu Cinto. Usulan itu agar dimasukkan dan dibuat master planenya," ujarnya lagi.
Ia menyebutkan, sekitar 30 objek wisata di daerah itu, terdiri atas danau, pantai, air terjun, air panas, taman wisata alam (TWA).***3***