Kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto mengatakan kliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.
"Tentu aja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya ya, ya tentu kita akan gugat secara perdata, " katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.
Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.
"Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar hutang, enggak bisa. hutang ya hutang, harus bayar dong, " ucapnya.
Baca juga: Si kembar tersangka penipuan ditangkap
Baca juga: Polisi tetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan reseller ponsel
Baca juga: Si kembar tersangka penipuan ditangkap
Baca juga: Polisi tetapkan si kembar sebagai tersangka penipuan reseller ponsel
Odie juga menjelaskan kedatangannya bersama para korban ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meminta kepastian hukum dan segera membawa ke pengadilan.
"Hari ini kedatangan berkaitan dengan satu kepastian hukum percepatan penetapan kembar itu untuk dibawa ke pengadilan.
Yang kedua kita minta perlindungan dan kepastian hukum, " katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut dua tersangka kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali) Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain, " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.
"Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam.
Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News