Zulhas: PAN ingin pemilih muda mencicil rumah dengan mudah dan murah
Senin, 10 Juli 2023 16:00 WIB 1609
Menurut bakal calon anggota legislatif (caleg) PAN untuk DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung I itu, BLIS merupakan wadah tepat untuk mendekatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengan (UMKM) dari kalangan milenial, karena kaum muda menyukai acara musik.
"PAN melihat festival musik dan UMKM adalah kombinasi efektif dalam menjaring perhatian anak muda," katanya.
Putri menuturkan anak muda harus aktif dalam memajukan produk UMKM agar bisa bersaing dengan brand besar dari negara asing.
"Di sini, banyak UMKM lokal yang produknya tidak kalah dengan buatan luar negeri," ucapnya.
Baca juga: Akademisi : PAN dan PPP berpotensi tak lolos ambang batas parlemen
Menurut pengamat politik Adi Prayitno, strategi dan kebijakan PAN tersebut dapat membuka peluang untuk menggaet dukungan dari kelompok muda. Ia menyebut Zulhas cermat dalam memahami situasi.
"Hadirnya para tokoh populer dari kalangan selebritas menjadi penanda kesadaran Zulhas jika PAN tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemilih mapan," kata Adi Prayitno.
Adi mengatakan kebijakan tersebut sudah akurat dan memberi dampak terhadap masyarakat. Hal itu tidak menutup kemungkinan jika PAN akan menjadi partai kuat di Pemilu 2024.
"Tentu strategi ini akan berhasil, sekurangnya menempatkan PAN sebagai partai yang punya kekuatan baru," ujarnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.