Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tidak jadi memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam penanganan perkara perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, menyebut, Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik setelah ditunggu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Baca juga: Kejagung panggil Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi persetujuan ekspor CPO
"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut.
Sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.
Untuk itu, lanjut Ketut, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7).
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," kata Ketut.
Mantan Wakil Kejaksaan Tinggi Bali itu juga menegaskan bahwa pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.
Baca juga: Kejagung dalami keterangan Airlangga Hartarto terkait ekspor-impor CPO
"Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi," tutur Ketut.
Ketut pun berharap pada pemanggilan Senin (24/7) Menko Airlangga dapat hadir memenuhi tanggungjawab sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum. Penyidik melayangkan surat pemanggilan kembali pada Kamis (20/7).
"Bahwa yang bersangkutan karena hari ini tidak hadir, maka penyidik nanti pada hari Kamis akan berkirim surat kembali untuk dipanggil Senin 24 Juli, harapan kami hadir, harapan kami semua warga negara patuh hadir," ujar Ketut berharap.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News