Jambi (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Jambi karena melakukan kecurangan terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Sales Area Manager Jambi Bima Kusuma Aji di Jambi, Jumat, mengatakan sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.
Baca juga: Polres Mukomuko periksa petugas SPBU terkait BBM subsidi
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU dan yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU," katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Bima menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pertamina Sumbagsel sanksi tegas penyalah guna BBM bersubsidi
"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari," katanya.
Seperti yang dilakukan sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (Polsek Batin VIII, Koramil) dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun melaksanakan kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung ke lapangan penyaluran BBM bersubsidi.
Peninjauan ke SPBU-SPBU ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam memastikan ketersediaan stok dan mencegah adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi khususnya di Kabupaten Sarolangun. Ia menegaskan bahwa Pertamina juga menjamin pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di kabupaten/ kota lainnya.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News
Curang, 11 SPBU di Jambi kena sanksi
Jumat, 25 Agustus 2023 13:41 WIB 1330