Pakar: Batas usia capres dan cawapres bukan isu konstitusional
Selasa, 29 Agustus 2023 16:38 WIB 26978
Bahkan, sambung dia, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.
"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup," paparnya.
Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.
Baca juga: Hensat: Batasi usia capres dan cawapres hingga 70 tahun
"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.
Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara".
Baca juga: Penjelasan pakar terkait batas usia capres/cawapres
Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".
Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News