Jakarta (ANTARA) - Bagi sebagian orang, tidak lengkap rasanya bepergian ke luar rumah tanpa berdandan dan mempercantik diri dengan kosmetik dan wewangian untuk meningkatkan kepercayaan diri ketika berhadapan dengan orang lain.
Kosmetik, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 12 Tahun 2020, didefinisikan sebagai bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat dunia, Indonesia memiliki pangsa besar bagi industri kosmetik dan yang berkaitan dengannya. Potensi pasar kosmetik Indonesia tidak hanya diperebutkan oleh produsen domestik, namun juga oleh para produsen asing.
Menurut Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kementerian Perdagangan Miftah Farid saat membuka Forum Bisnis Peritel Indonesia pada Selasa (5/9), penjualan ritel di Indonesia, termasuk produk kosmetik, mencapai Rp1.526,2 triliun atau meningkat sebesar 8,6 persen pada 2022 dibandingkan 2021.
Namun, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, ekspor komoditas kosmetik dan rias buatan Indonesia, yang digolongkan dalam kode HS 33 bersama minyak atsiri dan preparat wewangian, hanya mencapai 826,71 juta dolar AS. Sementara, impor komoditas tersebut di tahun yang sama mencapai 1,2 miliar dolar AS.