Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memberikan hukuman sosial kepada setiap orang atau usaha yang menunggak pajak.
"Kita akan publikasikan lewat media massa setiap orang atau usaha yang menunggak pajak. Dan ini merupakan hukuman sosial bagi mereka," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, publikasi penunggak pajak lewat media massa ini merupakan program baru instansi itu guna meningkatkan pajak yang sedang stagnan.
Misalnya saja, katanya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perhotelan. Yang dipublikasikan nama hotel yang menunggak pajak.
"Kita anggap hotel yang mangkir bayar pajak itu punya utang ke negara," ujarnya.
Ia berharap, program ini tersosialisasi dengan baik. Dan program ini dapat menjadi hukuman sosial bagi objek pajak yang mangkir membayar kewajiban.
Selain itu, lanjutnya, program ini untuk menarik minat masyarakat, rumah makan, restoran, hotel, galian C batu dan pasir untuk membayar pajak.
"Program kita ini untuk memberikan kesadaran hukum bagi wajib pajak," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari sekian banyak sektor pajak di daerah itu. Yang stagnan itu pajak dari sarang burung walet. Pemilik usaha ini tidak bayar pajak karena "kegamangan" mereka anjloknya harga sarang burung walet.***2***