Kupang (Antara) - Pengamat hukum internasional Dr DW Tadeus SH,MHum mengatakan dunia internasional harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba.
"Kita (Indonesia) memang mendapat banyak tantangan dari negara-negara yang warga negaranya terlibat dalam kasus tersebut, namun ini hukum suatu negara yang patut dihormati oleh negara lain," kata dosen hukum internasional dari Univesitas Nusa Cendana (Undana) Kupang itu kepada Antara di Kupang, Senin.
Ia juga mengharapkan agar pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba itu, jangan sampai mencedari hubungan diplomatik dan bilateral antara Indonesia dengan negara-negara yang warga negaranya terlibat dalam kasus tersebut.
Tadeus menambahkan sebagai bagian dari anggota bangsa-bangsa di dunia, Indonesia perlu memberi pemahaman kepada Australia, Prancis, Filipina dan Brasil soal pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi warga negaranya yang terlibat dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi menegaskan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dengan masalah diplomatik adalah hal yang berbeda dan seharusnya negara-negara yang warganya akan dieksekusi mati seperti Prancis dan Australia harus memahami hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Tadeus, ancaman Prancis mengenai konsekuensi diplomatik, harus direspon Indonesia sehingga hubungan bilateral tidak tercederai.
Namun apabila semua langkah dan pendekatan diplomatik sudah ditempuh, tetapi masih saja tidak ada pemahaman terkait penegakan hukum dalam negeri Indonesia, maka Kejaksaan Agung sebagai eksekutor negara tidak perlu ragu-ragu melaksanakan esksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jika pihak eksekutor ragu-ragu melaksanakan keputusan hukum yang telah final dan mengikat, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena intervensi politik telah menekan dan menghambat proses eksekusi mati para terpidana mati dan bisa saja menimbulkan instabilitas di dalam dan luar negeri," ujarnya.
Ia menambahkan semua tahapan hukum sampai berakhir dengan eksekusi hukuman mati tersebut, sudah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, kata Tadeus, pihak eksekutor tidak perlu lagi ragu atau mengulur-ulur waktu dalam menjalankan amanat negara untuk melaksanakan ekesekusi hukuman mati terhadap para terpidana narkoba.***2***