Pekanbaru (ANTARA Bengkulu) - Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan Menteri Dalam Negeri mestinya segera memberhentikan Agusrin Najamuddin sebagai Gubernur Bengkulu.
"Sebab, Putusan Kasasi (dari Mahkamah Agung-MA) sudah turun dan menyatakan Agusrin bersalah," katanya kepada ANTARA, melalui jejaring komunikasi, Rabu.
KY berpendapat, Putusan Kasasi dari MA ini sudah jelas dan terang benderang, dan mestinya segera ditindaklanjuti dengan adanya Putusan Politik, yakni berhentikan Agusrin.
"Jangan sampai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdalih menunggu putusan PK. Sebab, dalam undang-undang, PK tak menghalangi eksekusi," tandas mantan Anggota Komisi III (bidang Hukum dan HAM) DPR RI ini.
Artinya, lajut Imam Anshori Saleh, keputusan politik harus mengikuti keputusan hukum. "Ini bagian dari pelaksanaan 'rule of law'," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada 10 Januari Majelis Kasasi MA telah memutus mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghukum gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Majelis Kasasi berpendapat, secara sah dan meyakinkan Agusrin melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab, dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu, Khaerudin, telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB serta BPHTB Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan lebih dari Rp20 miliar.
Putusan Majelis Kasasi ini jelas secara sah membatalkan Putusan Pengadilan sebelumnya, yang membebaskan Agusrin Najamuddin.
Dengan putusan ini, Agusrin yang juga salah satu tokoh Partai Demokrat, harus dieksekusi sekaligus diberhentikan dari jabatannya sekarang.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung RI, Darmono, juga meminta jaksa segera mengeksekusi Gubernur (nonaktif) Bengkulu ini.
Ditegaskan Darmono pula, sesuai ketentuan Undang-undang, putusan hakim pada tingkat kasasi merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan. (T.M036/Y008)