Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan penertiban alat peraga kampanye di kawasan terlarang saat ini masih menunggu perubahan peraturan bupati (perbup) setempat.
Kepala Dinas Satpol-PP Rejang Lebong Akhmad Rifai saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pada 25 Oktober 2023 lalu pihak KPU dan Bawaslu Rejang Lebong serta Pemkab Rejang Lebong telah menyepakati penentuan jalur hijau Pemilu 2024 di wilayah itu.
"Saat ini kita masih menunggu perubahan Perbup Rejang Lebong tentang jalur hijau Pemilu 2024, di mana sebelumnya sudah disepakati ada empat jalur hijau pemilu," kata dia.
Dia menjelaskan perubahan perbup sebagai payung hukum penertiban alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye tersebut belum turun, dan jika sudah turun pihaknya akan segera melakukan penertiban.
Payung hukum penertiban APS dan APK di jalur hijau di Kabupaten Rejang Lebong pada pemilu sebelumnya, kata dia, diatur oleh Perbup Rejang Lebong nomor 180 tahun 2020 tentang penetapan lokasi atau Tempat yang dilarang untuk pemasangan reklame di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut dia, kendati pihaknya saat ini telah memiliki Perda Kabupaten Rejang Lebong No.2 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, namun belum bisa melaksanakan penertiban pemasangan APS dan APK yang melanggar ketentuan ini karena belum memiliki perbup nya.
Sebelumnya Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman mengatakan pada pembahasan bersama dengan Bawaslu dan Pemkab Rejang Lebong pada 25 Oktober 2023 disepakati kawasan terlarang pemasangan APK Pemilu 2024 di Kabupaten Rejang Lebong berada di jalan protokol.
Kawasan terlarang pemasangan APK di Rejang Lebong, kata Ujang, diantaranya sepanjang jalan protokol mulai perbatasan Rejang Lebong dengan Kepahiang di Kelurahan Tempel Rejo, kemudian sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Merdeka, Jalan MH Thamrin sampai Jalan Ahmad Yani.
Kemudian ada penambahan lokasi lainnya ialah di Jalan Sapta Marga komplek TNI Yonif 144 Curup. Selanjutnya Jalan Letjen Suprapto mulai Simpang Empat Pasar Atas sampai ke Kodim 0409/Rejang Lebong.
Penertiban alat peraga kampanye tunggu Perbup Rejang Lebong
Senin, 6 November 2023 17:11 WIB 829