Sementara itu, dari sisi usia, para perekrut biasanya menyasar usia produktif, yakni rentang 18-35 tahun, paham teknologi/digital, didominasi kelompok ekonomi menengah, dan belum atau sulit mendapat pekerjaan di daerah asal.
Sementara dari latar belakang pendidikan, para korban memiliki pendidikan SMA, diploma tiga (D3), sarjana, bahkan pascasarjana.
Dari sisi gender, baik laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban. Meski begitu, perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan.
Baca juga: Kemlu pulangkan 17 WNI korban perdagangan orang di Myanmar
Sementara ASEAN merupakan kawasan yang tinggi arus pekerja migran, dengan diperkirakan jumlah pekerja migran mencapai 10 juta per tahun, yang sekitar 50 persen di antaranya adalah pekerja perempuan, berdasarkan data Komnas HAM RI.
Di sisi lain, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan pada 2018 korban perdagangan orang mencapai 297 orang dan pada 2022 melonjak signifikan mencapai 752 orang.
Untuk itu, pekerja migran perempuan dinilai rentan menjadi TPPO karena jenis pekerjaan di luar negeri banyak berkaitan dengan keahlian perempuan, misalnya asisten rumah tangga atau pekerja domestik.
Upaya kerja sama
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, sebagian besar korban terjebak jaringan scamming daring TPPO ditemukan di Kamboja mencapai 1.233 WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.
Sisanya, di Myanmar sebanyak 205 WNI, Filipina (469), Laos (276), Thailand (187), Vietnam (34), Malaysia (30), Uni Emirat Arab (4).
Sementara pada 2022, Kemenlu RI memulangkan 425 WNI terjebak kasus sama. Hanya saja, WNI yang telah dipulangkan itu ada yang kembali ke luar negeri untuk bekerja di sektor yang sama.
Mencermati sebaran kasus TPPO itu, Kementerian Luar Negeri RI melakukan kolaborasi multisektor di kawasan ASEAN.
Baca juga: Polisi tahan 36 tersangka kasus TPPO di Jambi
Apalagi para pemimpin di ASEAN sepakat mengadopsi Deklarasi ASEAN terkait perdagangan orang, perlindungan pekerja migran dan perlindungan nelayan migran.
Ketiga dokumen itu dapat diterapkan di kawasan dalam meningkatkan koordinasi di antara lembaga penegakan hukum dan meningkatkan perlindungan korban TPPO.
Kementerian Luar Negeri RI menyediakan jalur komunikasi, yakni layanan pengaduan bagi WNI di luar negeri yang dapat mengakses laman peduliwni.kemlu.go.id dan ada juga aplikasi bergerak, yakni Safe Travel Kemlu.
Yang tak kalah penting sebagai upaya pencegahan sejak dini, calon pekerja migran perlu melengkapi pengetahuan. Selain itu, edukasi yang perlu terus digencarkan menyangkut hak pekerja, pengetahuan dan perlindungan pekerja migran.