Ketiga wilayah tersebut yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah yang UMK-nya naik 7,4 persen menjadi sekitar Rp2,4 juta, kemudian UMK Kabupaten Mukomuko naik 7,16 persen menjadi Rp2,7 juta, dan UMK Kota Bengkulu naik 7,30 persen menjadi Rp2,6 juta.
"Gubernur Bengkulu telah menyetujui UMK ketiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan dan penetapan sesuai dengan pengusulan dewan pengupahan di daerah," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan kenaikan UMK di tiga wilayah Provinsi Bengkulu tersebut berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.
Oleh karena itu perusahaan yang berada di tiga wilayah tersebut agar dapat memberikan upah sesuai dengan ketentuan UMK yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja sebagai instansi teknis di tiga wilayah tersebut, juga diminta untuk melakukan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur tersebut.
Sementara itu untuk wilayah lainnya yang tidak memiliki dewan pengupahan seperti Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Lebong, kemudian Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur, mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2,4 juta.
"Untuk wilayah yang tidak memiliki dewan pengupahan dapat mengikuti penetapan UMP Provinsi Bengkulu untuk 2023 yaitu sebesar Rp2,4 juta," ujarnya.
Sebelumnya ada tiga wilayah yang telah mengajukan kenaikan UMK 2023 ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ketiga wilayah tersebut yaitu Kota Bengkulu naik menjadi 7,4 persen atau Rp2,6 juta, Kabupaten Mukomuko naik 7,6 persen menjadi Rp2,7 juta, dan Kabupaten Bengkulu Tengah naik sekitar Rp7,9 persen menjadi Rp2,4 juta.