"Kita akan data siapa saja yang hadir dan siapa yang izin. Tetapi, yang paling penting ASN Pemkot Bengkulu wajib masuk pada 2 Januari 2024," kata Asisten I Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Minggu.
Dia mengingatkan para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu agar disiplin dan menaati aturan kerja. Aparatur sipil negara yang terbukti melanggar aturan kerja akan dikenai sanksi.
"Sanksi pasti ada dan berjenjang, tetapi kita harap tidak ada ASN yang melanggar," kata Eko.
Dia berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dapat meningkatkan kinerja pada tahun 2024.
Pemerintah Kota Bengkulu telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota selama libur akhir tahun. ASN yang melanggar ketentuan itu akan dikenai sanksi.
"Kendaraan dinas diperuntukkan agar mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi, di luar itu penggunaan kendaraan dinas dilarang," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bengkulu Gitagama Raniputera.