Kota Bengkulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan hasil dari rekapitulasi sementara daftar pemilih tambahan (BPTb) hingga saat ini sebanyak 859 warga pindah memilih ke Kota Bengkulu jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, Bambang Meiliansyah menyebutkan, 1.762 warga dari Kota Bengkulu juga pindah milih ke luar daerah, sehingga total sebanyak 2.621 warga pindah pemilih di Kota Bengkulu.
"Hingga saat ini tercatat sebanyak 2.621 warga yang melakukan pindah memilih keluar dan masuk di wilayah Kota Bengkulu," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
KPU Kota Bengkulu, katanya terus memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih hari ini, Senin (15/1) hingga pukul 23.59 sebagai batas akhir.
"Kita akan terus memberikan pelayanan, kepada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih dengan bekerja sama dengan setiap kecamatan melalui pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat," ujar dia.
Bambang menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih dapat langsung melalui PPK setempat dan terakhir pada Senin (15/1).
Untuk pengajuan pindah memilih khusus seperti masyarakat yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, terkena bencana ataupun menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) dapat dilakukan pada H-7 Pemilu 2024 atau batas terakhir 7 Februari 2024.
Kemudian, untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.