Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyebutkan kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun 2020 telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,6 miliar.
"Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu nilainya sebesar Rp 1.612.006.163 atau Rp1,6 miliar lebih," kata Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan usai penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum di Kejari Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, kerugian negara dalam kasus tersebut bertambah dari perkiraan pihaknya semula berkisar Rp500 jutaan. Penambahan ini karena adanya item pekerjaan yang tidak dikerjakan, penggelembungan dan lainnya.
Ketiga tersangka dalam kasus ini, kata dia, sudah ditahan sejak September 2023 lalu antara lain Harmansyah selaku PPK, kemudian Ivan Didi Septiadi selaku pelaksana dan tersangka Suci Rahmananda selaku konsultan kegiatan.
Menurut dia, ketiga tersangka ini selanjutnya pada hari itu telah dilimpahkan jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berikut berkas perkara untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Rejang Lebong Albert SE menambahkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan empat orang JPU yang akan bersidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Sejauh ini dari total kerugian negara dalam kasus itu, kata Albert, yang sudah dikembalikan melalui penyidik Kejari Rejang Lebong berkisar Rp4,5 juta.
Sedangkan untuk mengetahui dugaan aliran dana dalam kasus korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong ini nantinya akan dilihat lebih lanjut di pakta persidangan.
Kasus laboratorium RSUD Rejang Lebong rugikan negara Rp1,6 miliar
Rabu, 24 Januari 2024 12:07 WIB 1185