Palangka Raya (ANTARA) - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meninggal dunia usai menjalankan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 62 Kelurahan Bukti Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Ketua Rukun Tetangga (RT) 11, Rukun Warga (RW) 14 Kelurahan Bukti Tunggal, Gagah Cahyadi di Palangka Raya, Sabtu, mengatakan anggota KPPS yang meninggal dunia di Rumah Sakit Muhammadiyah tersebut bernama Ahmad Zaen (53) warga Jalan Bondol XVIII itu diduga mengalami sakit paru-paru.
"Memang yang bersangkutan menurut keluarga mengeluh sakit saat bertugas sebagai anggota KPPS pada Rabu 14 dan Kamis 16 Februari 2024, namun tetap dipaksa yang bersangkutan bertugas," kata Gagah Cahyadi.
Dia menuturkan, Ahmad Zaen meninggal pada hari ini pukul 02.30 WIB di Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya. Yang bersangkutan meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri.
Sebelum meninggal dunia, Ahmad Zaen juga sempat dirawat di rumah sakit, namun hanya bertahan beberapa hari saja dan akhirnya dinyatakan dokter meninggal dunia. Bahkan dari hasil laboratorium dari rumah sakit anggota KPPS tersebut meninggal dunia karena ada indikasi menderita penyakit paru-paru.
"Faktor utama yang bersangkutan meninggal dunia akibat kelelehan saat melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS," ungkapnya.
Ahmad Zaen usai dinyatakan meninggal oleh keluarga di makamkan di tempat pemakaman muslim Islam yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya, karena yang bersangkutan memiliki tanah Allah di kompleks pemakaman tersebut. Usai shalat dhuhur, jenazah yang bersangkutan dimakamkan.
Berdasarkan data yang dihimpun pada hari H pemilu beberapa waktu lalu, Ketua dan anggota KPPS yang sedang melaksanakan penghitungan surat suara sampai malam dinihari. Sehingga tenaga, pikiran dan kesehatan para anggota KPPS tentunya sangat terganggu.