"Saya juga sudah buat SE agar jajaran birokrat, ASN di pemerintahan melakukan hal yang sama (mengisi SPT tahunan) yang menjadi sebuah keharusan kita (warga negara Indonesia) untuk mencintai negeri ini dalam hal membayar pajak," kata Gubernur Rohidin di Bengkulu, Kamis.
Gubernur Rohidin juga menekankan agar jajaran birokrat, ASN di pemerintahan dapat melakukan pengisian pelaporan SPT tahunan paling lambat 31 Maret 2024 ini.
Dia berharap dengan ketaatan pelaporan pajak tahunan tersebut tersebut juga mendorong penyerapan pajak khususnya di Provinsi Bengkulu akan mengalami peningkatan yang signifikan.
"Diminta NIK disepadankan dengan NPWP sangat efektif sehingga seluruh warga masyarakat yang memiliki NIK juga memiliki NPWP. Tentu ini dapat meningkatkan penyerapan pajak (daerah)," kata gubernur.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu I Nanik Triwahyuningsih sangat mengapresiasi langkah Gubernur Rohidin Mersyah mengajak masyarakat maupun unsur ASN agar mengisi laporan SPT tahunan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan.
"Kepala daerah saat ini sudah buat SE percepatan laporan SPT tahunan untuk roll model, sehingga menjadi contoh masyarakat agar dapat membayar pajak secara taat," kata Nanik.
Masyarakat bisa melaporkan SPT tahunan langsung ke kantor pajak setempat atau juga melalui laman daring Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.