HNW di Jakarta pada hari Selasa menyinggung sejumlah alasan mengapa KUA sebaiknya tidak melayani pencatatan nikah bagi warga non-Muslim.
1. Faktor Psikologis
Hidayat juga menyoroti dampak psikologis bagi warga non-Muslim yang mungkin muncul akibat rencana tersebut. KUA secara tradisional terkait dengan proses pernikahan dalam konteks Islam.
Baca juga: Menag: KUA akan layani urusan semua agama
Menurutnya, KUA merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam yang bertanggung jawab atas pelayanan Muslim. Sementara untuk umat non-Muslim, masing-masing agama memiliki direktorat jenderal sendiri sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2023/11/30/IMG-20231130-WA0009_3.jpg)
Sebagai anggota Komisi VIII DPR, HNW menekankan pentingnya fokus Menag dalam memperbaiki Ditjen Bimas Islam. Hal ini dianggap sebagai alternatif yang lebih relevan daripada melakukan perubahan kebijakan yang dianggap tidak sesuai.