Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, demo terbang pesawat Sukhoi super jet 100 yang mengalami kecelakaan pada Rabu (9/5), sesungguhnya telah melanggar UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sesuai dengan pasal 38 UU Penerbangan, kata Yudi di Jakarta, Kamis, semua pesawat yang akan melakukan uji terbang harus mendapatkan ijin dan sertifikat kelaik-udaraan dari pemerintah.
"Pernyataan Kemenhub yang menegaskan belum mengeluarkan sertifikat layak terbang standar Indonesia bagi pesawat Sukhoi Superjet 100 membuktikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan UU Penerbangan yang dilakukan penyelenggara 'joy flight' Sukhoi Super Jet 100 ini," ujarnya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenhub selaku pembina penerbangan, dinilai Yudi, juga lalai karena membiarkan hal ini terjadi.
Lebih lanjut anggota DPR itu mengatakan bahwa berdasarkan pasal 38 UU itu, sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.
"Hal ini dipertegas dalam penjelasan pasal 38 ayat c yang berbunyi penggunaan pesawat udara untuk kegiatan penerbangan yang bersifat khusus adalah izin terbang khusus yang diterbitkan untuk pengoperasian pesawat udara untuk keperluan perbaikan atau perawatan, pengiriman atau ekspor pesawat udara, uji terbang produksi (production flight test), evakuasi pesawat dari daerah berbahaya atau demonstrasi terbang," ujarnya.
Terkait dengan kelalaian ini, Yudi meminta pihak penyelenggara dan Kemenhub bertanggung jawab. "Musibah ini menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub. Seharusnya joy flight ini bisa dicegah jika memang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU yang berlaku di Indonesia, untuk hal-hal yang tidak diinginkan bisa dihindari," kata Yudi.
Dalam kesempatan itu, Yudi juga melihat adanya kelalaian pihak otoritas bandar udara dan penyelenggaraan demo terbang pesawat Sukhoi seperti manifes penumpang terbawa panitia yang ikut joy flight dan penetapan rute penerbangan yang hanya dilakukan sepihak oleh PT Trimarga Rekatama selaku representatif dan penghubung produsen Sukhoi dengan pembeli di Indonesia.
"Pihak keluarga korban mengeluhkan lambannya pengumuman kepastian penumpang Sukhoi nahas kemarin. Bahkan, sampai sehari setelah musibah pihak bandara masih terpaksa meralat jumlah penumpang," katanya.
Seharusnya, ia menambahkan, hal ini tidak terjadi jika saja pihak penyelenggara dan otoritas bandara mengantongi manifes penumpang. Tapi, fakta di lapangan, manisfes turut terbawa oleh panitia yang ikut dalam joyflight tersebut. Hal ini juga merupakan pelanggaran atas UU penerbangan.
Disisi lain, Yudi juga meminta penjelasan pihak Bandara Halim Perdana Kusuma yang mengijinkan penurunan ketinggian dari 10 ribu kaki menjadi 6 ribu kaki. Padahal saat itu pesawat berada disekitar Gunung Salak dan dalam kondisi berkabut.
Ditegaskannya bahwa otoritas bandar udara sebagaimana diatur dalam pasal 228 mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Otoritas Bandar Udara memiliki tugas memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tapi, saat komunikasi terakhir dengan menara, pilot Sukhoi meminta izin menurunkan ketinggian penerbangan dan mengapa diizinkan? Padahal saat itu posisi pesawat berada di wilayah pegunungan," kata Yudi. (ANT)
Legislator : demo Sukhoi langgar UU penerbangan
Kamis, 10 Mei 2012 13:56 WIB 1276