Bengkulu (Antara) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bengkulu menyambut positif kebijakan pemerintah yang membebaskan visa kunjungan bagi wisatawan asal 75 negara ke Indonesia.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Bengkulu, Solihin Adnan di Bengkulu, Jumat, mengatakan pembebasan visa kunjungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisata sekaligus tingkat hunian hotel di daerah ini.
"Kebijakan ini sangat positif, tapi harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah daerah dan dunia usaha," katanya.
Ia mengatakan selama ini tingkat hunian hotel bintang dan nonbintang di Kota Bengkulu yang memiliki sembilan hotel bintang dan 40 hotel nonbintang hanya mencapai 40 persen per tahun.
Rendahnya tingkat hunian hotel tersebut menurut Solihin tidak terlepas dari rendahnya tingkat kunjungan wisata ke daerah ini.
Menurut dia, hal itu karena Bengkulu belum menjadi salah satu daerah tujuan wisata favorit seperti provinsi lain di Sumatera, antara lain Bangka Belitung.
Jumlah kamar yang dimiliki hotel bintang dan hotel nonbintang di Kota Bengkulu sekira lebih 1.000 kamar dan penghuni berstatus wisatawan kurang dari 50 persen.
"Sebagian besar penghuni hotel adalah peserta kegiatan tertentu yang diselenggarakan di Bengkulu serta penghuni urusan bisnis," katanya.
Solihin mengatakan bahwa kesiapan dunia pariwisata, termasuk penyediaan paket wisata yang menarik bagi turis asing harus ditingkatkan.
Menurutnya, Bengkulu memiliki potensi wisata minat khusus atau wisata alam, wisata sejarah dan kuliner yang bisa dijual kepada wisatawan.
Pembenahan layanan melalui kebijakan daerah, menurut dia, juga penting, antara lain memasukkan unsur etnik lokal dalam interior hotel dan restoran.
"Termasuk unsur etnik dalam penyambut tamu dan karyawan hotel dan restoran sama sekali belum terlihat," ucapnya.
Karena itu, menurut dia, pemerintah dan dinas terkait perlu merumuskan regulasi yang dapat meningkatkan layanan dalam bidang perhotelan dan restoran untuk menarik kunjungan wisatawan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menambah jumlah negara yang diberikan pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dalam rangka wisata, dan lebih memberikan keleluasaan bagi wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.***1***
PHRI Bengkulu sambut positif pembebasan visa kunjungan
Jumat, 9 Oktober 2015 20:23 WIB 1370