Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024, dapat mengajukan lima saksi dan satu ahli.
Hal senada juga disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua Sidang Panel Tiga. Ia mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang boleh diajukan adalah lima saksi dan satu ahli.
Diketahui, jadwal tahapan penanganan PHPU Pileg 2024 telah tercantum dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
RPH pembahasan dan pengambilan putusan untuk menentukan perkara-perkara yang bisa dilanjutkan atau tidak ke tahap selanjutnya digelar pada 15-20 Mei 2024.
Kemudian, pengucapan putusan dismissal digelar pada 21-22 Mei 2024. Bagi perkara yang diperbolehkan mengajukan saksi dan ahli, akan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan atau sidang pembuktian.
Lalu, para hakim akan kembali menjalani RPH untuk membahas tambahan bukti dari sidang tersebut dan menetapkan putusan. Hasil rapat itu akan diumumkan dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara yang dijadwalkan digelar pada 7-10 Juni 2024.