Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan membuat peraturan daerah tentang kewajiban pajak bagi perorangan dan perusahaan yang memakai listrik di luar PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kami akan membuat peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi dari pemakaian tenaga listrik yang bukan sumbernya dari PT perusahaan lisrik negara," kata Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, di Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Jumat.
Dengan aturan itu, kata dia, maka ada retribusi bagi daerah untuk pendapatan asli daerah (PAD). Akan tetapi, tetap berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Perda itu tetap diatur oleh undang-undang agar penarikan ritribusi bisa berjalan dengan baik," ujarnya menambahkan.
Ia berharap, dengan retribusi itu, bisa membantu pemerintah setempat dalam membiayai pembangunan di daerah itu karena retribusi tersebut akan menambah PAD.
"Partisipasi dan berkewajiban memberikan kontribusi untuk peningkatan pembangunan di Mukomuko sangat diharapkan, terutama dari PAD," ujarnya lagi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Baktiar Sopian menjelaskan sebanyak 20 perusahaan yang memakai listrik non-PLN yang belum memberikan kontribusi.
Perusahaan-perusahaan di daerah itu, lanjut dia, memakai mesin genset dan pembangkit listrik tenaga diesel untuk menerangi lingkungan perusahaannya.(adv/fto)