Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan Peraturan Menteri atau Permen tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko sudah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kalau informasi terakhir tanggal 17 September 2025 dari Kementerian ATR/BPN, Alhamdulillah Permen RTRW sudah ditetapkan, cuma tahap sekarang pengundangan," kata Kabid Pertamanan dan Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Haryanto di Mukomuko, Sabtu.
Dia mengatakan, informasi dari Subdit 1 Kementerian ATR/BPN, dari tanggal 17 sampai satu minggu atau lebih proses pengundangannya, setelah itu agar ditetapkan menjadi perda.
Untuk itu, Kabupaten Mukomuko diberi waktu sesuai dengan PP 21 maupun Permen RTRW itu diberi waktu deadline 15 hari menjadi perda setelah pengundangan.
Informasi tentang Permen RTRW dan tahapannya sekarang dari Kementerian ATR/BPN itu, kata dia, sudah disampaikan ke Bapemperda DPRD Mukomuko, asisten, bagian administrasi hukum, dan Sekda Mukomuko.
Pihaknya saat ini saat ini belum dapat nomor Permen RTR, kemungkinan nomornya itu kalau tidak nomor 8 atau 9. Dan daerah ini juga belum dapat draf fisik.
Sementara itu, Dinas PUPR tahun 2023 mengajukan payung hukum RTRW ke Kementerian ATR/BPN, kalau sebelumnya di Pemerintah Kabupaten Mukomuko cuma dalam satu tahun itu pada tanggal 23 Desember 2024.
Setelah persetujuan substansi (Persub) keluar pada bulan Februari 2024, diambil alih Kementerian ATR/BPN menjadi permen selama satu tahun enam bulan.
Kalau setelah keluar persub, maka batang tubuh tidak berubah lagi karena sebelum ada persetujuan substansi.
Kalau RTRW sekarang ini sesuai aturan harus satu kesatuan rencana pemerintah kabupaten dengan provinsi dan dengan aturan pusat satu kesatuan.
Dia menjelaskan, apa pun yang dituangkan dalam RTRW harus berpedoman aturan tertinggi dan juga untuk proses pemanfaatan ruang sudah terinci cukup jelas baik dari segi aturan peta sudah jelas RTRW.
"Kita mengikuti aturan kementerian kalau di RTRW karena berbunyi kecamatan," ujarnya.
Kemudian, kata dia, ada ketentuan umum zonasi seperti zona perkebunan apa-apa yang dipebolehkan dan dipersyaratkan.
Lalu, di situ berapa yang boleh dibangun kalau RTRW terbaru termasuk kawasan industri di sampaikan ke Kementerian ATR/BPN, kita jangan sampai ada penambahan.
Sebenarnya, ketentuan umum zonasi berbunyi seperti kawasan perkebunan ada yang diperbolehkan dan ada dipersyaratkan, kalau di situ mendukung fungsi kawasan utama bisa cuma dia diatur bersyarat luas yang bisa dibangun berapa yang bisa.
