Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat pemanfaatan dana desa di wilayah Provinsi Bengkulu hingga awal Desember 2025 telah mencapai Rp932,6 miliar atau 89,95 persen total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat.
"Hingga awal Desember 2025 realisasi penyaluran di sembilan wilayah Provinsi Bengkulu Bengkulu telah mencapai 89,95 persen dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp1,03 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Muhammad Irfan Surya Wardhana di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebut, dengan capaian pemanfaatan dana desa yang mencapai 89 persen tersebut mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan desa dan sinergi antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) dengan pemerintah daerah telah berjalan dengan efektif dalam melakukan pengawasan pembangunan desa.
Berikut penyaluran dana desa di Bengkulu yaitu Kabupaten Kaur yang mencapai Rp138,3 miliar atau 99,92 persen dari pagu Rp138,5 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Rp105,7 miliar atau 99,90 persen dari pagu Rp105,9 miliar.
Kabupaten Seluma Rp141,1 miliar atau 99,29 miliar dari total anggaran yang disediakan Rp142,2 miliar, Kabupaten Mukomuko sebanyak Rp106,2 miliar atau 89,27 persen dari pagu Rp119 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara yaitu Rp150,7 miliar atau 87,75 persen dari pagu Rp171,8 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Kepahiang dengan realisasi penyaluran dana desa Rp70,4 miliar atau 87,47 persen dari pagu Rp80,5 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp91,6 miliar atau 86,26 persen dari total anggaran Rp106,2 miliar.
Kabupaten Lebong sebanyak Rp55,4 miliar atau 78,09 persen dari total anggaran yang disediakan oleh pemerintah pusat mencapai Rp7 miliar dan Kabupaten Rejang Lebong yaitu Rp72,4 miliar atau 71,48 persen dari pagu Rp101,3 miliar.
Sementara itu, terdapat satu desa yaitu Desa Bukit Barisan di Kabupaten Kepahiang yang tidak dapat memanfaatkan atau menyalurkan dana desa tahap pertama karena hingga batas waktu yang ditentukan pada 16 Juni 2025 tidak menyampaikan dokumen syarat penyaluran.
Akibatnya, desa tersebut hingga akhir tahun tidak dapat memanfaatkan atau menyalurkan alokasi dana desa untuk pembangunan di daerah tersebut.
"Untuk alokasi dana desanya tidak bisa dipakai, dan tidak keluar dari kas negara. Sampai saat ini tidak ada kebijakan terkait perpanjangan kontrak penyaluran dana desa tahap pertama," jelas Irfan.
