Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sejak Januari hingga April 2024 baru sekitar Rp1,8 miliar, atau 11 persen dari target yang ditetapkan Rp17 miliar.
"Realisasi PAD dari sektor pajak daerah masih sedikit karena belum perda pajak dan restribusi daerah belum disahkan, sehingga penagihan pajak ditunda dulu," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, realisasi PAD Mukomuko dari sektor pajak daerah sejak bulan Januari hingga April 2024 sekitar Rp1,8 miliar hanya berasal dari beberapa sektor pajak daerah.
Sedangkan penagihan sebanyak 11 jenis pajak dan retribusi daerah yang masuk dalam usulan perda pajak dan restribusi daerah ditunda dulu.
Dia menyebutkan, pendapatan asli daerah tersebut berasal dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, dan pajak parkir.
Kemudian pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ia mengatakan, sejak diberlakukan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, maka daerah berkewajiban untuk menyatukan semua jenis pajak dalam satu perda.
"Kalau dulu perdanya terpisah. Perda retribusi pelayanam kesehatan lain, parkir lain, sampah lain, sekarang satu lampiran," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini pajak yang boleh ditagih itu, yakni pajak galian C dan kendaraan bermotor karena dua jenis pajak tersebut di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
"Di sini lah problem kami sekarang ini belum bisa melakukan penagihan pajak daerah," ujarnya.
Ia mengungkapkan, yang ditarik kini piutang pajak dan retribusi daerah tahun 2022- 2023 seperti pajak galian C dan parkir kendaraan di perusahaan dan bank daerah ini.