PT Pertamina (Persero) diminta bertanggung jawab atas kawasan bakau (mangrove) yang berada di Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, jika rusak akibat tumpahan minyak yang terjadi pada Sabtu (24/5/2024).
"Kami minta Pertamina pantau kawasan bakau karena terjadi tumpahan minyak di daerah perumahan atas air di Marga Sari Balikpapan Barat," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana di Balikpapan, Kamis.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, serta akan turunkan tim untuk pantau kawasan mangrove itu," katanya.
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) unit Balikpapan sudah sigap lakukan penanganan tumpahan minyak itu, kata dia, tetapi ada kawasan bakau dan kalau tanaman mangrove rusak Pertamina bertanggung jawab.
Hingga kini masih belum diketahui apakah tanaman bakau masih tetap hidup atau akan mati setelah terjadi tumpahan minyak tersebut, ucap dia, dan bakal terus dilakukan pemantauan.
Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengundang PT KPI Unit Balikpapan untuk melakukan konfirmasi menyangkut tumpahan minyak.
Diharapkan pertemuan dengan pihak PT KPI Unit Balikpapan itu, ada rekomendasi pertanggungjawaban agar tumpahan minyak tidak terulang kembali dan tidak ada masalah ke depannya.
"Kami harap kejadian serupa tidak terulang, dan kalau ada imbas atau dampak dari tumpahan minyak Pertamina harus bertanggung jawab," ujar Sudirman Djayaleksana.
Tumpahan minyak yang terjadi di kawasan perumahan di atas air Marga Sari tersebut, General Manager PT KPI Unit Balikpapan Arafat Bayu Nugroho mengatakan, bukan disebabkan kebocoran tangki milik PT KPI.
"Peristiwa itu semacam ada minyak yang tercecer ke lingkungan karena ada aktivitas penyelaan (star up) di dalam kilang dan ada program ospek melebihi kapasitas pengolahan kami," katanya lagi.
PT KPI Unit Balikpapan langsung melakukan lokalisir kawasan sekitar menggunakan oil boom dan penyedotan menggunakan vacum truck, sebagai penanganan cepat apabila terdapat tumpahan atau sebaran cairan di atas air sesuai prosedur penanggulangan keadaan darurat (PPKD) yang berlaku di Perusahaan, demikian Arafat Bayu Nugroho.*