Satgas khusus jadi ujung tombak pemberantasan judi "online"
Kamis, 20 Juni 2024 12:48 WIB 2269
Pertama, satgas kini telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan PPATK.
Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan mengumumkannya selama 30 hari sejak hari pertama rekening diserahkan.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Setelah itu barulah Bareskrim menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut guna mengetahui bandar ataupun operator utama situs judi online.
Ke dua, satgas telah mencium adanya modus baru yang tengah berjalan di masyarakat, yakni praktik jual beli rekening.
Baca juga: Mendagri siapkan aturan sanksi bagi ASN terlibat judi
Praktik ini erat kaitannya dengan judi online lantaran rekening yang diperjualbelikan itu akan digunakan untuk menampung uang haram hasil perjudian.
Pada modus tersebut, pelaku sengaja memasuki daerah perkampungan dan perdesaan lalu mendekati warga sekitar.
Sambil melakukan pendekatan, pelaku menawarkan warga untuk membuka rekening secara daring dengan diiming-imingi imbalan uang, dengan persyaratan menyerahkan KTP, NIK, dan sebagainya
Setelah ratusan bahkan ribuan rekening terkumpul, pelaku menyerahkan rekening tersebut kepada pihak yang berperan sebagai pengepul.
Pihak pengepul itulah yang nantinya akan memperjualbelikan rekening tersebut untuk dipakai sebagai alat transaksi judi online.
Modus ini akhirnya tercium satgas setelah banyak laporan masuk dari masyarakat.
Karena itu, hal pertama yang dilakukan satgas yakni mengerahkan unsur aparat TNI dan Polri terbawah yakni Babinsa dan Babinkamtibmas di lingkungan masyarakat.
Tugas mereka mendeteksi adanya praktik jual beli rekening hingga melakukan penindakan hukum. Selain itu, mereka juga bertugas untuk menyosialisasikan tentang bahaya judi online.
Satgas akan memberikan pelatihan khusus kepada Babinsa dan Babinkamtibmas terkait tata cara pendeteksian modus dan penindakan hukumnya.
Pada saat penindakan di masyarakat berjalan, satgas juga melakukan penindakan dengan cakupan yang lebih luas, yakni mendeteksi aliran dana di rekening tersebut.
Baca juga: Presiden pastikan tak ada bansos untuk korban judi online
Bahkan tidak menutup kemungkinan satgas akan menelusuri aliran dana hingga luar negeri melalui kerja sama dengan Interpol.
Ketiga yakni pemberantasan judi online dengan menutup layanan top up pulsa game online di minimarket.
Hal ini menjadi perhatian satgas lantaran ada beberapa game online yang terafiliasi dengan praktek judi online. Dengan demikian, layanan pembelian top up game dianggap sebagai salah satu unsur pendorong maraknya judi online di masyarakat.
Babinsa dan Babinkamtibmas bakalnmenjadi motor utama penindakan di lapangan. Nantinya, mereka pula yang akan memeriksa beberapa minimarket dan meminta untuk menutup layanan tersebut.
Pada saat yang sama, jajaran satgas juga akan berkoordinasi dengan perusahaan minimarket terkait upaya penutupan layanan itu.
Kendati demikian, layanan pembelian pulsa umum seperti untuk telepon, internet, dan token listrik di minimarket tetap diperbolehkan.
Dengan kewenangan itu, masyarakat akan menunggu penyelesaian tiga tugas utama satgas tersebut.
Blokir media sosial
Wacana pemblokiran beberapa media sosial juga tengah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini. Pemblokiran yang akan dilakukan Kemenkominfo itu lantaran beberapa media sosial ditengarai ikut menyuburkan judi online dan konten pornografi.