Mukomuko (Antara) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, tahun 2014 kembali mengusulkan anggaran pengawasan berbagai jenis produk lokal buatan industri kecil menengah di daerah itu yang belum memiliki label halal.
"Usulan tahun sebelumnya belum disetujui. Harapan kami usulan tahun ini disetujui agar MUI dapat membantu pemerintah setempat mengawasi jangan sampai produk tanpa label halal dijual bebas," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mukomuko, Saikun Ma'ruf, di Mukomuko, Jumat.
Saikun mengatakan, apa saja jenis produk yang beredar di daerah itu wajib memiliki label halal. Pemberian label halal pada produk tersebut melalui pengecekan bahan baku yang digunakan.
Ia menjelaskan, misalnya saja produk lokal di daerah itu, seperti salah satunya rendang daging dan rendang lokan yang dibungkus rapi dan dijual di dalam serta luar daerah.
Menurut dia, dari sisi Agama Islam, produk seperti itu harus diperiksa lebih teliti bahan baku dagingnya, termasuk cara pemotongan hewan ternak tersebut.
Dikatakannya, MUI belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait layak atau tidaknya produk lokal di daerah itu.
Pihaknya punya kewenangan untuk itu, khususnya produk lokal dari daerah setempat. Meskipun selama ini belum pernah mengeluar rekomendasi, namun label halal masih dapat diperoleh jika pemilik produk mengusulkan langsung ke MUI provinsi dan pusat.
"Tidak masalah kalau memang mau langsung asalkan produk tersebut memiliki sertifikat label halal," ujarnya.
Selain tugas itu, menurut dia, pihaknya siap membantu kegiatan instansi terkait dalam melakukan pengecekan barang beredar yang kedaluwarsa.
Menurut dia, selama ini MUI belum pernah dilibatkan oleh pemerintah setempat melalui instansi terkait dalam melakukan pengawasan tersebut, padahal ada bagian dari tugas MUI untuk memeriksa produk tersebut dari label halalnya. ***3***