Jakarta (Antara) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa KPK disudutkan karena persoalan kewenangan penyadapan.
"Kalau diatur boleh saja terkait penyadapan, tapi ingat, bukan hanya kami (KPK) yang berwenang melakukan penyadapan," kata Laode M Syarif dalam diskusi revisi penguatan KPK di Jakarta Selatan, Selasa.
Laode menyebutkan ada beberapa instansi yang berwenang melakukan penyadapan seperti Kepolisian, BNPT, Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan lainnya, namun persoalan prosedur dan peraturan seakan hanya KPK yang disudutkan.
Ia mengkhawatirkan bahwa penguatan KPK berdalil revisi Undang-Undang, justru memunculkan hal-hal yang tidak terduga.
"Yang perlu diatur sesungguhnya adalah mengenai UU tindak pidana korupsinya, bukan sebagai instansinya," kata Laode.
Senada dengan Laode, Wakil Ketua DPD Faruk Muhammad mengatakan, jika aturan penyadapan KPK dihapus maka habislah fungsi KPK.
"Jika hanya untuk menyadap saja perlu tiga hingga lima persetujuan dari petinggi KPK, maka koruptor bisa lepas," ucapnya.
Hal tersebut berdasarkan asumsi bahwa akan lebih susah jika kelima petinggi harus mengizinkan setiap proses penyadapan, menurutnya tiga petinggi saja sudah cukup untuk melaksanakan prosedur tersebut.
"Maaf saja, petinggi KPK juga tidak menjamin bersih dan antisuap, ini Indonesia, maka itu jika lima petinggi, satu saja sudah disuap, kemudian akan 'aman' atau pelaku korupsi lepas," ujar Faruk.
Sedangkan, Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD menyarankan agar penyadapan yang dilakukan KPK mempunyai standar ketetapan aturan yang baku.
"Khusus penyadapan memang harus ada izin dan tidak bisa sembarangan, standarnya harus dipenuhi, maka kalau revisi itu untuk menertibkan prosedur tidak ada salahnya," kata Mahfud MD.
Ia menyebutkan bahwa standar prosedur selama ini masih menjadi perbincangan untuk mengatur Undang-Undang-nya, agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.
Terlepas dari kontroversi tarik ulur revisi Undang-Undang KPK, Mahfud MD mengapresiasi langkah-langkah KPK dalam melakukan penyadapan karena selalu bisa menjerat koruptor.***2***