Pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang mengatur terkait operasional rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunggu rekomendasi dari pemerintah provinsi setempat.
"Kajian akademik sudah selesai, kini menunggu rekomendasi pemerintah provinsi, setelah itu pembuatan Perbup UPTD rumah sakit pratama," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan ada dua izin operasional rumah sakit. Pertama, pembentukan UPTD rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh dan pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko.
Ia menambahkan pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko, meskipun secara struktur berada di bawah Dinas Kesehatan, tidak ada struktur di RSUD Mukomuko yang berubah, seperti jabatan direktur, kepala bidang, jabatan lain di masing-masing ruangan tetap ada di RSUD, termasuk pengelolaan keuangan masih berada di bawah rumah sakit tersebut.
Terkait dengan sistem pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko, katanya, tetap sama seperti sebelumnya, yakni tetap sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, katanya, dalam pengelolaan keuangan di rumah sakit umum daerah, mereka tetap menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan pengguna anggaran (PA) di Dinas Kesehatan.
Sementara itu, pembentukan UPTD rumah sakit pratama ada tahapan kajian akademik yang menjadi komponen untuk izin kelembagaan selain persyaratan harus dilengkapi dalam bentuk perizinan.
Ia menjelaskan kajian akademik terkait dengan latar belakang, tujuan didirikan rumah sakit, mendata analisis beban kerja, analisis biaya, analisis rasio pegawai dengan gedung, termasuk jumlah peralatan dan perizinan yang sudah ada.
Sementara itu,nterkait personel rumah sakit pratama, tidak ada rekrutmen tenaga baru, tetapi menggunakan tenaga kesehatan yang ada, baik yang ada di RSUD maupun puskesmas terdekat.