Mukomuko (Antara) - Nelayan tradisional di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak sebulan terakhir memberlakukan aturan adat yang mengatur tentang larangan melaut pada malam hari.
"Nelayan membuat aturan itu guna mengantisipasi pencurian ikan di perairan laut di wilayahnya, serta mencegah kerusakan terumbu karang," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Senin.
Selain itu, ungkapnya, aktivitas nelayan dari luar wilayah tersebut yang melaut pada malam hari membuat hasil tangkapan nelayan di Kecamatan Ipuh pada siang harinya menjadi berkurang.
Nelayan di kecamatan tersebut, menurutnya, menginginkan adanya masa jeda atau istirahat ikan untuk mencari makan di terumbu karang pada malam hari.
"Kalau secara teori keinginan nelayan itu belum bisa dibuktikan. Setahu kami aktivitas ikan itu berpindah-pindah. Bukan berada di satu tempat," ujarnya.
Ia mengatakan, nelayan dari luar wilayah itu yang melanggar aturan dikenakan sanksi denda sebanyak 15 sak semen.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MukomukoIa tidak mempermasalahkan aturan yang dibuat oleh nelayan itu sepanjang tujuannya untuk melestarikan turumbu karang.
Menurutnya, kalau aturan dalam Perundang-undangan tidak ada yang melarang nelayan melaut pada malam hari.
"Semua itu kami anggap kearifan lokal. Dan nelayan di wilayah itu berhak membuat aturan tersebut," ujarnya. ***1***
Nelayan Mukomuko berlakukan larangan melaut malam hari
Senin, 29 Februari 2016 17:29 WIB 787