Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 506 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menerima pengurangan hukuman atau remisi Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Alhamdulillah, dari usulan sebanyak 506 WBP yang menerima remisi hari keagamaan ini semuanya disetujui. Mereka ini mendapatkan remisi mulai dari 15 hingga dua bulan," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Curup Irman Jaya di Rejang Lebong, Jumat.
Dia menjelaskan, kalangan WBP yang menerima remisi hari raya keagamaan ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong serta dari beberapa daerah lainnya di Provinsi Bengkulu.
WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tersebut, kata dia, semuanya mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sedangkan yang beragama Hindu tidak ada.
Menurut Irman, WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi ini sebelumnya terlibat dalam berbagai perbuatan tindak pidana dan kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) masing-masing serta menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup.
"Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi ini berasal dari tindak pidana umum. Bahkan ada satu orang yang seharusnya bebas setelah menerima remisi, tetapi masih harus menjalani denda yang jika dibayar bisa langsung bebas," katanya.
Acara seremonial pemberian remisi khusus hari keagamaan ini dilakukan secara daring serentak se Tanah Air pada Jumat (28/3), di mana untuk Lapas Kelas IIA Curup diberikan kepada 506 WBP yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I sebanyak 325 orang, RK I PP 99 tahun 2012 sebanyak 179 orang dan RK II sebanyak dua orang.
Dia berharap WBP Lapas Kelas IIA Curup yang menerima remisi khusus ini dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih disiplin sehingga nantinya dapat memberikan perubahan saat kembali ke masyarakat.*