Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) di daerah ini.
"Ke depan persiapan Perbup pembentukan UPTD dan cikal bakal dua tempat pelayanan pembuatan Adminduk di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak 2023 melayani perekaman data KTP elektronik dan pelayanan pembuatan Adminduk lainnya di wilayah Kecamatan Ipuh, namun ditempat itu belum dibentuk UPTD.
Kemudian, katanya, instansi ini akan memperluas jangkauan layanan perekaman data KTP elektronik dan Adminduk lainnya di wilayah Kecamatan Penarik.
Ia mengatakan, dua tempat pelayanan pembuatan Adminduk di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Penarik ini perlu menjadi UPTD agar pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan dapat lebih maksimal.
Terkait dengan payung hukum pembentukan UPTD tempat pelayanan pembuatan Adminduk ini akan dikoordinasikan dengan bagian administrasi hukum sekretariat pemerintah daerah.
Sebelum pembentukan dua UPTD itu, ia mengatakan, pihaknya lagi mempersiapkan berbagai peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan pembuatan Adminduk.
"Untuk pelayanan pembuatan Adminduk di Kecamatan Penarik, rencana kita untuk tahun ini persiapan pertama untuk peralatan perekaman Alhamdulillah bulan depan bisa kita laksanakan," ujarnya.
Sedangkan untuk yang lain, katanya, instansinya butuh anggaran dari pemerintah dalam pengadaan peralatan seperti komputer dan alat cetak KTP elektronik.
Setelah semua peralatan itu ada, katanya, sehingga nanti pelayanan perekaman data KTP elektronik sama dengan di Kecamatan Ipuh.
"Anggaran yang kita butuhkan untuk pembelian peralatan tidak banyak sebesar Rp300 juta," ujarnya.
Ia mengatakan, karena di Kecamatan Penarik belum ada petugas Adminduk sehingga untuk sementara pihaknya menggunakan petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko.