"Ketiga bakal calon ini statusnya lengkap dan diterima," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata usai menutup pendaftaran Pilkada DKI di Jakarta, Jumat.
Mereka adalah paslon Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tiba di KPU DKI, resmi daftar untuk Pilkada 2024
Mereka adalah paslon Ridwan Kamil (RK) - Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Baca juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono tiba di KPU DKI, resmi daftar untuk Pilkada 2024
Wahyu mengatakan pendaftaran ditutup pada Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB dan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah pasangan terakhir yang bergabung.
Kemudian, pada hari yang sama, juga terdapat dua partai yang memberikan dukungan susulan bagi paslon Pramono Anung-Rano Karno dan Ridwan Kamil (RK) - Suswono.
"Secara garis besar Pramono Anung-Rano Karno diusulkan PDI Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat (Hanura)," ujarnya.
Adapun total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan Pramono-Rano menjadi 14,46 persen.
Baca juga: Pramono Anung-Rano Karno jadi pasangan pertama daftar Pilkada DKI Jakarta
Sedangkan, Ridwan Kamil-Suswono yang sebelumnya didukung 13 partai politik kini bertambah satu menjadi 14 partai pendukung.
"RK-Suswono ada 13 parpol bertambah satu parpol yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ujarnya.
Sehingga, jika diakumulasi, lanjutnya, total persentase suara dukungan yang dimiliki pasangan RK-Suswono menjadi 83,46 persen.
Pada kesempatan itu, Bawaslu DKI menegaskan akan terus melakukan pencermatan dan pengawalan mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pemeriksaan berkas.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan RK-Suswono.
Baca juga: Dharma-Kun tiba di KPU untuk daftar Pilkada Jakarta
"Dharma Pongrekun-Kun Wardana adalah satu-satunya paslon independen," katanya.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon berlangsung selama 3 hari, mulai 27 hingga 29 Agustus yakni pada hari pertama dan kedua pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB, sedangkan pada hari ketiga (29 Agustus) mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.