Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu mencatat bahwa hingga saat ini ketersediaan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di wilayah tersebut usai perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah hanya 2 ribu keping.
"Terkait dengan ketersediaan blangko KTP elektronik usai perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah yaitu sebanyak 2 ribu keping dan hanya bertahan dalam satu bulan ke depan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu Widodo di Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan, untuk memenuhi kebutuhan blangko KTP elektronik di Kota Bengkulu, pihaknya akan melakukan aksi jemput bola.
"Untuk itu, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu akan melakukan aksi jemput bola ke Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu ataupun ke pemerintah pusat untuk meminta tambahan stok blangko KTP elektronik," terang dia.
Hal tersebut dilakukan sebab, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu membuka layanan administrasi kependudukan (Adminduk) pada Sabtu dan Minggu guna meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Sebab, setelah program M to M (mesin ke mesin) telah diberhentikan sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Dukcapil RI sehingga aksi jemput bola atau pelayanan perekaman di sekolah sekolah tidak dapat dilakukan kembali.
"Karena program m-to-m kita sudah dihentikan, maka kita berfikir bagaimana supaya tidak terjadi penumpukan di usia 17 yang wajib rekam KTP. Karena kita mengingat KTP menjadi syarat kuliah, bekerja dan lainnya," ujar dia.
Lanjut Widodo, untuk pelayanan pada hari libur kerja tersebut mulai diterapkan pada Minggu ini dengan jam pelayanan yaitu 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Oleh karena itu, Dinas Dukcapil Kota Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan sejumlah sekolah di wilayah tersebut guna dapat mengakomodir murid yang sudah berusia 16 tahun untuk melakukan perekaman pada hari libur tersebut.
"Kita juga bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu karena lini sektor SMA di bawah provinsi sehingga nantinya dapat mengkonfirmasikan ke sekolah-sekolah yang usia 17 dan 16 tahun untuk dapat melakukan perekaman baik di kecamatan maupun di Dukcapil Kota Bengkulu," sebutnya.
Untuk itu, dengan adanya layanan administrasi kependudukan pada hari libur kerja, masyarakat Kota Bengkulu dapat memanfaatkan layanan tersebut, tanpa harus mengganggu jadwal atau hari libur dari warga itu sendiri.