Formalisasi pekerja ojol, lanjutnya, juga bisa menjebak para pengemudi ojol pada jebakan pekerjaan dengan kualitas rendah tanpa ada kesepakatan untuk mengembangkan kemampuannya.
Oleh karena itu, menurut Nailul, masalah sebenarnya adalah bukan di dalam status sebagai angkutan umum. Sebab, sejak awal tidak ada permasalahan tentang status angkutan umum atau bukan di ojek pangkalan.
Isu legalisasi ojol tersebut sudah bergulir sejak 2023 lalu, ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengajukan draf Permenaker Ojek Online. Sebab saat itu, mayoritas pengemudi ojol menolak pembatasan jam kerja maksimal 12 jam.
Baca juga: Wanita pengemudi ojol keluhkan sistem skors di dalam aplikasi
Baca juga: TransJakarta antisipasi untuk masyarakat yang terdampak demo ojol-kurir hari ini
Pengamat: Legalitas ojol bisa berdampak negatif para pekerja itu sendiri
Jumat, 30 Agustus 2024 11:39 WIB 692