Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu telah menerbitkan surat edaran terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
"Diimbau kepada ASN, berkenaan dengan pilkada sebentar lagi digelar untuk mematuhi surat edaran bupati yang sudah disampaikan, dimana ASN dilarang ikut kampanye," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan hal itu guna mengingatkan kembali surat edaran bupati terkait larangan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah terlibat dalam kampanye.
Kemudian dalam surat edaran bupati tersebut, katanya, ASN dilarang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Sungguh pun demikian, karena ASN memiliki hak pilih, maka mereka bisa menghadiri kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati secara pasif," ujarnya.
Di dalam aturan yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil, katanya, ASN boleh menghadiri kampanye mereka juga berhak mengetahui visi dan misi kepala daerah yang ikut dalam pilkada tahun ini.
Ia mengatakan, bahwa surat edaran bupati tersebut sudah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya, katanya, pengawasan terhadap ASN ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat organisasi perangkat daerah di dinas dan badan, lalu tingkat kecamatan dan desa, dan ASN diawasi atasan langsung.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah setempat juga punya tim penilaian kinerja, namun tim ini sifatnya insidentil ketika dibutuhkan tim turun.
Ia mengatakan, karena pengawasan ASN dilakukan secara berjenjang, maka secara berjenjang perpanjangan tangan bupati di kecamatan adalah camat.
Ia menambahkan, selanjutnya camat yang mengawasi kepala desa yang berada di wilayahnya, kemudian perangkat desa diawasi oleh kepala desanya masing-masing.