Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangani kasus teman meminjam piring berujung tewas di Jalan Musholla Al Ikhlas, RT 007/005, Jatikramat, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, yang dilaporkan pada Selasa (10/9) pukul 18.05 WIB.
Ade Ary menerangkan, korban ADR dan pelaku F saling kenal satu sama lain sebagai teman.
Kala itu, pelaku datang dengan maksud meminjam piring. Namun, ditolak mentah-mentah oleh korban.
"Pelaku izin meminjam piring ke korban, namun korban tidak mengizinkan dengan alasan piring yang punya korban selalu hilang," ujarnya.
Hingga akhirnya, korban mengalami muntah-muntah usai terlibat perkelahian. Diketahui korban memiliki riwayat asam lambung sehingga harus meminum obat.
Setelah korban diberi obat tersebut, korban beristirahat dan pada sekitar jam 23.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus penganiayaan ini, polisi telah memeriksa empat saksi yang berinisial J, KR, MAS, dan YQ. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Kepolisian. "Tim Penyelidik masih mendalami sebab kematian korban," ujarnya.
Pengamat nilai sistem pendidikan perlu disesuaikan zaman