Jakarta (ANTARA) - Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan video rekayasa yang menunjukan adegan perkelahian di Jalan MH Thamrin sudah mencapai ratusan ribu penonton (viewer) di media sosial instagram.
"Ini adalah akun @mbxyeyen milik tersangka kedua Y. Di akunnya mencapai 2.603 penonton. Lalu di channel lain yang dibayar oleh tersangka penontonnya mencapai 116.650 tayangan. Artinya hampir sebanyak 118.000 warganet menonton video itu," kata Susatyo di depan Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Demi viewers dan followers, video rekayasa perkelahian berujung ancaman 10 tahun penjara
Susatyo mengatakan video yang tersebar itu dapat menyebabkan keresahan di masyarakat terutama bagi warga yang sering melintasi kawasan MH Thamrin yang juga dikenal sebagai jalur protokol.
"Kita tidak mau kasus ini terulang di sekitar Jalan Thamrin. Makannya Polres langsung cari pelaku supaya kejadian serupa tidak kembali terulang," kata Susatyo.
Ia pun menyarankan jika ada akun- akun media sosial instagram yang menyebarkan video terkait agar segera menghapus videonya ataupun menghentikan distribusi videonya.
"Tolong videonya dihentikan dan dihapus, karena kami mulai hari ini akan melakukan tindakan tegas akun- akun yang masih memviralkan video hoaks itu termasuk dalam tindakan pidana," kata Susatyo.
Baca juga: Laporan politikus PDIP soal rekayasa kasus Novel dianggap ngawur
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto juga menambahkan agar para pembuat konten lebih berhati- hati saat membuat dan menyebarkan konten.
"Ini (Bermedia sosial) mohon hati- hati, ada aturannya medsos. Menyebarkan konten boleh dilakukan untuk pansos (panjat sosial). Silahkan mencari followers sebanyak mungkin, tapi uploadlah kejadian yang benar, bukan rekayasa ataupun hoaks seperti kejadian ini," kata Heru.
Polsek Metro Menteng menangkap dua orang pelaku pembuat video rekayasa sebagai upaya panjat sosial yang dinilai ilegal oleh polisi karena video yang tersebar di media sosial dan viral itu telah mengesankan situasi di pusat ibu kota tidak aman.
Pria berinisial F (25) yang merupakan dosen menjadi pemeran utama yang membayar tukang bajaj untuk membuat adegan perkelahian.
Baca juga: Akademisi : anggapan rekayasa aksi teror dipengaruhi stigma politik
Lalu wanita berinisial Y (21) yang merupakan mahasiswa dari F mendapatkan tugas untuk merekam seakan- akan itu merupakan kejadian spontan dan membayar akun @peduli.jakarta untuk memyebarkan video berisi adegan rekayas itu.
Atas perbuatan menyebarkan video hoaks keduanya dijerat UU ITE pasal 28 ayat 1 jo 45 A UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 sub 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Begini awal jadinya video rekayasa perkelahian karya oknum dosen dan mahasiswi
Rabu, 19 Februari 2020 14:53 WIB 1822