6,5 abad lalu, Raja Galuh sudah melarang judi
Rabu, 9 Oktober 2024 11:05 WIB 2104
Kisah Ciung Wanara tersebut sampai saat ini masih diabadikan termasuk tempat sabung ayam masih ada di Situs Ciung Wanara Karangkamulyan, Ciamis, yang diyakini sebagai tempat peninggalan Kerajaan Galuh pada tahun 612, sebelum pindah ke Kawali.
Peristiwa itu mengisahkan tentang bagaimana judi membawa kehancuran. Pada waktu itu kerajaan dipertaruhkan dalam praktik judi sabung ayam. Ayam milik raja diadukan dengan ayam milik Ciung Wanara, yang akhirnya ayam milik raja kalah.
"Saking gelapnya judi, kerajaan pun dipertaruhkan. Itu yang terjadi dalam peristiwa Ciung Wanara," kata Seno.
Adanya peristiwa itu, maka Prabu Niskala Wastu Kancana menjadikan contoh agar peristiwa perjudian itu tidak terjadi lagi, caranya dengan membuat aturan larangan judi kepada rakyatnya agar tidak sengsara.
Saking pentingnya larangan judi itu maka raja menuliskannya pada batu yang diharapkan menjadi perhatian untuk rakyat Kerajaan Galuh pada waktu itu, maupun anak cucu dan keturunannya di masa yang akan datang, termasuk menjadi perhatian bagi masyarakat di masa kini.
Ketika raja menuliskan pesan sesuatu pada batu berarti ada pesan yang ingin diabadikan untuk diketahui oleh banyak orang dan dipatuhi pesan raja tersebut. Pesan itu juga masih relevan untuk mengingatkan kepada kehidupan masyarakat masa kini, khususnya di Jawa Barat tentang gempuran judi online.
"Tulisan dalam prasasti itu sangat penting, prasasti itu berkaitan dengan aturan, memberitahukan kepada anak cucunya sampai keturunannya untuk tidak berjudi, seperti terjadi di zaman sekarang agar tidak terjerumus judi online," katanya.
Sebarkan larangan judi
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pariwisata Ciamis menilai pesan prasasti Prabu Niskala Wastu Kancana yang beda daripada lainnya tentang larangan berjudi bagi rakyat saat itu, merupakan pesan yang harus disebarluaskan ke banyak orang, tidak hanya mereka yang berkunjung ke Astana Gede di Kawali.