Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup memperpanjang masa waktu penyusunan peta jalan atau roadmap pengelolaan hingga pengurangan sampah dari semula paling lama tanggal 12 Februari menjadi 12 Maret 2025.
"Penyusunan roadmap pengelolaan hingga pengurangan sampah diperpanjang sampai tanggal 12 Maret 2025," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin, di Mukomuko, Rabu.
Baca juga: Kejaksaan sediakan aplikasi cegah penyelewengan dana desa Mukomuko
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan hingga pengurangan sampah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang di daerah ini.
DLH Mukomuko sejak sebulan yang lalu menyusun peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah guna menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dia mengakui, sempat mengalami kesulitan dalam melakukan penyusunan peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah karena belum ada daerah lain yang mempunyai dokumen peta jalan pengurangan sampah.
Baca juga: Kesbangpol Mukomuko bina ormas untuk cegah penyebaran paham radikal
Kendati demikian, dia mengatakan, instansinya sudah mendapatkan sedikit gambaran dalam penyusunan peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah.
Dia menjelaskan dalam roadmap ini, DLH harus menampilkan secara rinci kondisi daerah ini dalam melakukan pengelolaan dan pengurangan sampah.
DLH harus menyebutkan pengeluaran dan pengelolaan sampah, lalu bagaimana dengan fasilitas yang ada sekarang ini, sektor fasilitas umum yang menghasilkan sampah dan berapa besar jumlahnya.
"Fasilitas umum yang ditampilkan seperti pasar, hotel, rumah makan, dan tempat usaha lain yang menghasilkan sampah," ujarnya.
Kemudian, katanya, di dalam peta ini juga disampaikan peran pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan sampah, termasuk juga kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: Pemkab Mukomuko tambah alokasi program bantuan hukum warga miskin
Setelah itu, kata dia, pihaknya disuruh membuat target pengelolaan sampah kemudian nanti itu harus ada peraturan bupati (perbup), lalu pemda menerbitkan surat edaran agar setiap individu melakukan pemilihan sampah.
Ia mengatakan, ke depan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah tidak hanya menjadi tempat penumpukan sampah tetapi juga harus melakukan pengelolaan sampah dan itu juga harus dibuat perbup.