Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerja sama sewa alat pengolahan logam: Rp2,28 triliun
- Pembayaran biji timah: Rp26,65 triliun
- Kerusakan lingkungan: Rp271,07 triliun
Korupsi dan Gaya Hidup Mewah
Harvey diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, yang digunakan untuk membeli berbagai barang mewah, seperti mobil dan property. Adapun rincian hukumannya adalah sebagai berikut:
- Penjara: 6 tahun 6 bulan
- Denda: Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan
- Uang pengganti: Rp210 miliar, subsider 2 tahun kurungan
Baca juga: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun
Baca juga: Harvey Moeis kumpulkan 1,5 juta dolar AS dari empat smelter swasta
Kejagung Pertimbangkan Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis ini. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau menerima putusan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan menghormati putusan hakim, tetapi masih mempertimbangkan banding.
Terdakwa Lain yang Terseret
Suparta, Direktur Utama PT RBT, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha, divonis 5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti miliaran rupiah.