Bengkulu (ANTARA) - Beredar sejumlah tangkapan layar yang diduga merupakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa yang mencantumkan nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Dari sprindik itu menunjukkan Hasto sebagai tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian Antarwaktu (PAW), yang sebelumnya juga melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Tangkapan layar tersebut, menunjukkan penetapan status tersangka dengan nomor surat Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Diketahui, serah terima jabatan pimpinan KPK telah berlangsung pada 20 Desember 2024, sehingga sprindik tersebut diduga ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada pimpinan KPK, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Baca juga: FX Rudy tanggapi kabar Hasto jadi tersangka KPK
Baca juga: PDIP belum terima kabar Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK
Kasus yang Menjerat
Kasus ini terkait dengan dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara sehubungan dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyeret Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena terus mangkir dari panggilan penyidik.
Selain Harun Masiku, kasus ini juga menyeret mantan anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, yang telah divonis bersalah. Wahyu kini menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Apa yang Terjadi Jika Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK?
Penetapan status tersangka oleh KPK merupakan langkah penting dalam proses hukum tindak pidana korupsi. Status ini diberikan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup selama penyelidikan. Dengan demikian, penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan tersangka.
Setelah status tersangka ditetapkan, KPK akan memanggil individu tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Proses ini bertujuan mengumpulkan informasi tambahan, klarifikasi, atau bahkan pengakuan yang dapat memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki. Dalam beberapa kasus, KPK juga dapat menyita barang bukti dan memblokir aset yang terkait untuk mencegah penghilangan barang bukti atau pengalihan aset.
Penetapan tersangka juga diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik ini menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka. Jika diperlukan, KPK memiliki wewenang untuk menahan tersangka guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan durasi awal maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang.
Selain itu, KPK biasanya mempublikasikan status tersangka ini kepada publik, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian luas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga. Namun, status tersangka ini juga sering kali berdampak pada reputasi seseorang, terutama jika ia merupakan figur publik. Dampaknya bisa berupa tekanan sosial, hingga pengaruh terhadap jabatan atau kedudukannya.
Proses hukum tidak berhenti di situ. Setelah penyidikan selesai, kasus akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani persidangan. Dalam persidangan tersebut, tersangka akan berubah status menjadi terdakwa dan berkesempatan membela diri di depan hukum. Penanganan kasus ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Latar Belakang
Hasto Kristiyanto lahir pada 7 Juli 1966 di Yogyakarta. Ia menempuh pendidikan tinggi di bidang teknik dengan gelar sarjana dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990.
Latar belakang akademiknya kemudian mengarahkan dirinya untuk berkarier sebagai dosen dan profesional di sektor teknik sebelum akhirnya terjun ke dunia politik. Komitmen Hasto terhadap pengembangan sumber daya manusia terlihat sejak masa awal kariernya, di mana ia aktif terlibat dalam organisasi mahasiswa dan kegiatan sosial.
Kiprah di Dunia Politik
Hasto mulai aktif di politik sebagai kader PDI Perjuangan pada awal 2000-an, setelah melihat peluang untuk memperjuangkan nilai-nilai nasionalisme dan keberpihakan pada rakyat kecil.
Baca juga: KPK tanggapi kabar Hasto Kristiyanto jadi tersangka terkait kasus Harun Masiku
Baca juga: Sekjen PDIP sebut Megawati dan Prabowo pasti akan bertemu
Karier politiknya menanjak ketika ia dipercaya menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, mewakili daerah pemilihan DIY. Selama di parlemen, Hasto dikenal sebagai legislator yang vokal dalam isu-isu pembangunan infrastruktur dan reformasi agraria. Dedikasinya membuatnya dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan strategis di partai, termasuk sebagai Wakil Sekjen sebelum akhirnya diangkat menjadi Sekretaris Jenderal pada 2015.
Sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto memegang peran penting dalam mengoordinasikan strategi politik partai, termasuk dalam pemenangan Pemilu 2019 yang berhasil mengantarkan Joko Widodo untuk periode kedua sebagai Presiden RI.
Di bawah kepemimpinannya, PDIP juga memperkuat posisinya sebagai partai yang mendukung kebijakan pro-rakyat, terutama dalam isu kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Hasto dikenal sebagai tokoh yang sering tampil di publik untuk menjelaskan arah kebijakan partai dan mendampingi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam berbagai kegiatan penting.