Banda Aceh (ANTARA) - Masyarakat sipil Afghanistan bersama Southeast Asia Woman Peace Mediator (SEAWPM) menemui Pj Gubernur Aceh guna mempelajari penerapan syariat Islam di Tanah Rencong.
"Kami berharap pengalaman Aceh dapat menjadi inspirasi bagi Afghanistan untuk menerapkan syariat Islam yang sesuai dengan nilai-nilai lokal," kata Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan Safrizal ZA saat menerima kunjungan dan silaturahim masyarakat sipil Afghanistan bersama SEAWPM di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Safrizal menyampaikan, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam secara formal.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yaitu peraturan yang lahir atas hasil kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia pada 2005.
Penerapan syariat Islam di Aceh, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pidana, perbankan syariah, pendidikan berbasis agama, dan tata kelola pemerintahan.
"Salah satu institusi yang menjadi penopang penerapan ini adalah wilayatul hisbah (polisi syariat) yang bertugas mengawasi pelaksanaan syariat di masyarakat," ujarnya.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat Aceh bersedia berbagi pengalaman terkait penerapan syariat Islam yang telah berjalan sejak lama. Dan ia turut mendoakan agar Afghanistan kembali mencapai keharmonisan.
"Kami juga mendoakan semoga Afghanistan berhasil mencapai stabilitas dan keharmonisan melalui pendekatan ini," kata Safrizal.
Sementara itu, Secretariat Coordinator-VAP The Liaison Office-Voice of The Afghan People yang memimpin rombongan delegasi Afghanistan, Muhammad Bashir Sulimankhel, menyatakan kekagumannya terhadap Aceh dalam keberhasilan menerapkan syariat Islam.
"Kami melihat Aceh sebagai contoh sukses penerapan hukum Islam yang selaras dengan pembangunan masyarakat. Ini menjadi inspirasi bagi kami di Afghanistan," kata Muhammad Bashir.
Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya Afghanistan menjadikan Aceh sebagai rujukan. Pada 2017, delegasi Afghanistan yang dipimpin oleh Deputy High Peace Council Afghanistan juga datang ke Aceh untuk mempelajari pengalaman penyelesaian konflik melalui perjanjian damai Helsinki.