Jakarta (ANTARA) - Pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel melaporkan dugaan tindakan "doxing" atau penyebaran data serta informasi pribadi terkait dirinya dan orang-orang sekitarnya ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
"Hari ini saya melaporkan tindakan penyebaran data pribadi, termasuk juga penyebaran nama sejak tanggal 17 Desember 2024, istilahnya kan di-'doxing', data pribadi saya disebarkan, " katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya dikarenakan kejadian yang dialaminya sudah menyentuh pihak keluarga terutama anak-anaknya.
"Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan 'doxing', data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan," kata Towel.
Towel menjabarkan sejumlah serangan "doxing" yang dialaminya berupa penyebaran nomor telepon seluler (ponsel), alamat serta data diri pribadinya.
"Media sosial terutama, kalau 'doxing' itu kan tidak dikenal, kan terjadi karena itu mengalir, masuk terus. Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketenteraman," katanya.
Dia juga membawa bukti-bukti yang muncul di media sosial, baik itu sifatnya penghinaan yang kategorinya masuknya pencemaran nama baik, martabat maupun menyinggung anak-anaknya.
"Apalagi khusus untuk yang bungsu juga termasuk yang kakaknya, media sosial sekolahnya juga kan diserang, jadi media sosial sekolahnya juga diserang oleh pesan-pesan yang menurut saya sangat tidak pantas, " kata Towel.
Saat dikonfirmasi siapa pihak terlapor dalam kasus ini, Towel menjawab sudah ada dalam laporan karena masih dalam proses untuk ditindaklanjuti.
"Masih akan ditindaklanjuti karena kalau mau dihitung-hitung yang menyerang saya mungkin banyak tapi kan nanti sedang didalami," katanya.
Laporan Towel tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025 dengan laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022.