Bengkulu (ANTARA) -
Rektor Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu Yulfiperius membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan korupsi dalam penggunaan dana Anggaran dan Pendapatan Belanja Umum (APBU) dan pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2019.
"Dalam surat berita acara serah terima pekerjaan tidak ada yang namanya rektor terlibat dalam kegiatan pelaksanaan pekerjaan gedung yang disampaikan oleh pelapor," kata Yulfiperius di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan hal itu terkait laporan salah seorang mantan dosen Unihaz ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuduh dirinya korupsi.
Ia mengatakan berita acara serah terima diberikan setelah kegiatannya diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Lanjut Yulfiperius, dirinya akan melaporkan Nudiyanto ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan berdasarkan bukti yang saya miliki. Saya atas nama pimpinan, institusi dan atas nama pribadi saya akan melaporkan balik ke APH," tegasnya.
Sebelumya mantan dosen Fakultas Hukum yaitu Nediyanto melaporkan rektor Unihaz ke Kejati Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi.