Kota Bengkulu (ANTARA) - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang menjalani masa penahanan selama 120 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria Tipikor Bengkulu Kelas 1 A.
Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Tipikor Bengkulu kelas 1A Agus Hamza di Kota Bengkulu, Jumat menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan skenario pelaksanaan sidang, termasuk kemungkinan pemindahan lokasi ke Pengadilan Sungai Rupat.
Baca juga: KPK panggil Dirut Bank Bengkulu terkait kasus korupsi dengan tersangka Rohidin Mersyah
"Untuk skenario nya sidang akan dialihkan ke Pengadilan Sungai Rupat karena ada pertimbangan keamanan dan kelancaran persidangan lain di Pengadilan Tipikor. Kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi massa," ujar dia.
Selain Rohidin, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah aliansi anca juga akan menjalani sidang di Pengadilan Bengkulu.
Baca juga: Golkar pastikan taat hukum terkait Gubernur Bengkulu terkena OTT KPK
Sebab, ketiganya ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2024 dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar, yang diduga digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Agus menegaskan, pada pelaksanaan sidang nantinya pengadilan akan melakukan pengamanan yang ketat selama sidang berlangsung.
"Siapa pun yang ingin menghadiri persidangan harus menunjukkan identitas. Jika tidak membawa kartu identitas penduduk (KTP), tidak akan diizinkan masuk," katanya.
Baca juga: KPK geledah 13 lokasi di Bengkulu terkait OTT Rohidin Mersyah
Sementara itu, terkait dengan jadwal pasti pelaksanaan sidang perdana Rohidin Mersyah masih dalam koordinasi antara Pengadilan Tipikor, KPK, dan aparat keamanan.
Sebab, saat masa penahanan KPK habis maka perhatian masyarakat saat ini tertuju pada jalannya sidang yang akan menentukan nasib hukum terhadap Mantan Gubernur Bengkulu dan lainnya.