Rejang Lebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menggelar razia penjualan minuman keras tradisional atau tuak di sejumlah lokasi di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf di dampingi Kabag Ops Kompol Firdaus PN di Mapolres Rejang Lebong, mengatakan, razia peredaran minuman keras jenis tuak itu dilaksanakan selama dua hari, Senin (24/10) dan Selasa.
"Razia ini akan rutin dilaksanakan, sehingga tidak ada lagi warung tuak atau lapo tuak yang buka di Rejang Lebong. Keberadaan lapo tuak di sejumlah kecamatan di daerah ini banyak dikeluhkan warga dan diduga menjadi pemicu maraknya kasus kriminal yang terjadi di wilayah itu," kata Firdaus.
Dari razia selama dua hari yang dilaksanakan itu, petugas di lapangan berhasil menyita enam drum tuak yang isinya mencapai 500 liter dari warung tuak milik Samosir (55) yang terletak di RT 1/1 atau berada persis di belakang stadion Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.
Hal yang sama juga ditemukan petugas di warung tuak milik Naigolan (50) yang berada di RT 2 RW 1 Kelurahan Air Bang, Curup Tengah, namun jumlahnya hanya dua drum.
Minuman keras jenis tuak ini selanjutnya langsung ditumpahkan oleh petugas saluran drainase di dekat lokasi penemuan dan sebagian kecil dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dijadikan barang bukti dalam bentuk minuman tuak, serta kayu Raru yang merupakan campuran dalam proses permentasi air nira menjadi tuak.
Razia yang dipimpin langsung oleh dirinya itu, kata Kompol Firdaus, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah lapo tuak yang sebagian besar berada di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah itu dan ke sejumlah lokasi di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.
Razia ini diduga sudah bocor, lantaran sejumlah lapo tuak yang biasanya buka sampai larut malam ini sudah tutup.
Kendati para pemilik lapo tuak ini kedapatan menjual minuman keras secara terbuka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pemilik lapo tuak dan hanya diberikan peringatan untuk tidak meneruskan usaha penjualan tuak.
"Khusus untuk minuman tuak ini belum ada peraturan yang mengaturnya, yang ada baru untuk minuman dengan kadar alkohol 5 persen. Jadi mereka ini hanya diberikan peringatan saja," ujarnya.
Untuk mengatasi maraknya peredaran minuman tuak di daerah itu, langkah yang bisa dilakukan ialah meminta Pemkab Rejang Lebong segera menerbitkan perda larangan penjualan tuak, sehingga bisa dilakukan penindakan oleh petugas Satpol PP Rejang Lebong.***2***
Polres Rejang Lebong razia warung penjual tuak
Selasa, 25 Oktober 2016 22:12 WIB 4973