Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan mantan Bupati Lombok Tengah Muhammad Suhaili Fadhil Thohir sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, membenarkan perihal penetapan mantan bupati dua periode tersebut sebagai tersangka.
"Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka," katanya.
Kombes Pol. Syarif menjelaskan bahwa penetapan Suhaili sebagai tersangka sudah melalui rangkaian penyidikan yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti dugaan pelanggaran pidana yang mengarah pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang penipuan.
Meskipun sudah menetapkan Suhaili dalam status tersangka, dia memastikan belum ada langkah penyidik untuk melakukan penahanan.
"Jadi, penetapan tersangka pekan lalu, tetapi tidak ditahan," ujar dia.
Untuk proses hukum selanjutnya, Syarif mengatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Suhaili dalam status tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan dan diagendakan pada hari Senin (24/3).
"Pada tanggal 24 Maret 2025 panggilan pertama sebagai tersangka," ucapnya.
Suhaili berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada tanggal 15 Juli 2024 bernomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan dengan nilai Rp1,5 miliar.